Klaten – Jajaran Polres Klaten bersama instansi terkait melaksanakan penutupan sejumlah pasar hewan di wilayah Kab. Klaten, Rabu (25/5/2022).
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo SH SIK MH menjelaskan bahwa penutupan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Klaten nomor 524/283/26 terkait pengendalian Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang menyerang hewan ternak. Penutupan dilakukan selama 14 hari mulai dari tanggal 25 Mei sd 7 Juni 2022.
“Kemarin kami rapatkan dengan Forkompinda dan Ibu Bupati mengambil keputusan untuk sementara ini, di 7 titik pasar mulai hari ini di off-kan dulu.” Ungkap Kapolres Klaten kepada media Rabu (25/5/2022) di Mapolres Klaten.
Menurut Kapolres Klaten 7 pasar yang dilakukan penutupan adalah Pasar Hewan Prambanan, Pasar Hewan Wedi, Pasar Hewan Pedan, Pasar Hewan Cawas, Pasar Hewan Bayat, Pasar Hewan Plembon dan Pasar Hewan Jatinom. Tindakan yang akan diambil oleh petugas gabungan adalah melakukan penutupan dan pengawasan bersama di lokasi pasar hewan di wilayah masing-masing.
“Takutnya nanti pasarnya ditutup tapi jualannya pindah lokasi ini yang harus diantisipasi. Karena tadi pagi sudah ada di Prambanan. Pasarnya ditutup tetapi ada yang geser di tempat lain. Tadi kami sudah menghimbau dan Alhamdulillah mereka mengerti dan kembali ke rumah masing-masing.”