nyatanews.com // Klaten – Dua Orang Pelaku Curat Berhasil Di Amankan Satresmob Polres Klaten , Kedua Pelaku Menggasak Perhiasan Emas Di Rumah Kosong Yang Berada Di Desa Nglinggi Kecamatan Klten Selatan Kabupaten Klaten , Kamis 26 Mei 2022 .
Kedua Pelaku Melakukan Aksinya Dengan Modus Operadi Sebagai Tukang Servis Ac Yang Berkeliling Di Kota Klaten , Pelaku Boncengan Mengendarai Sepeda Motor. Pas Sampai Di Dusun Mlaran, Desa Nglinggi, Klaten Selatan, Klaten, Jawa Tengah, Mereka Melihat Rumah Mewah Keadaan Kosong.
Dua Orang Pelaku Mendatangi Rumah Tersebut, Dan Masuk Dengan Merusak Kunci Rumah. Pada Pembantu Rumah Yang Sempat Melihatnya, Pencuri Mengatakan Mengaku Sebagai Tukang Servis AC, Diminta Oleh Pemilik Rumah Tersebut Untuk Memperbaiki AC.
Di Dalam Rumah Tersebut Dua Orang Pelaku Pencuri Tidak Memperbaiki AC, Tetapi Malah Langsung Menggasak Perhiasan Emas Yang Disimpan Di Dalam Rumah. Setelah Berhasil Mencuri Perhiasan Emas Dua Orang Pelaku Pencuri Terus Meninggalkan Rumah Kosong Tersebut.
Endah Noor Utami Pemilik Rumah, Mengetahui Rumahnya Dibobol Pencuri Pada Kamis Itu Juga Langsung Melaporkan Peristiwa Pencurian Tersebut Ke Polsek Klaten Kota Klaten.
Dari Keterangan Pembantu Rumah Tangga Yang Sempat Berdialog Dengan 2 Orang Pelaku Pencuri, Anggota Satuan Reserse Kriminak Polres Klaten Berhasil Mengetahui Ciri Kedua Pelaku Dan Sepeda Motor Yang Dikendarai 2 Orang Pelaku.
Kemudian Tim Satuan Reserse Mobil Polres Klaten Berhasil Melakukan Penangkapan Pelaku Pencuri Rumah Kosong Di Daerah Semarang. Pelaku Inisial BD Di Tangkap Di Daerah Baru Tikung Semarang Tengah, Dan Pelaku Inisial NA Alias Kekek Ditangkap Di Daerah Genuk Semarang.
Dari BD Dan NA Berhasil Diamankan Barang Bukti Berupa Perhiasan Emas Cincin Kawin, Mas Antam, Dan Hasil Dari Kejahatan Yang Sudah Dibelikan Pesawat Televisi.
Dari Peristiwa Pencurian Tersebut Endah Noor Utami Selaku Korban Menderita Kerugian Mencapai Seratusan Juta Rupiah.
Hal Itu Disampaikan Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Edy S Didampingi Kanit 1 Iptu Pol Aris Dalam Konferensi PERS Di Mapolres Klaten, Jumat (10/6/2022) Siang.
Dua Orang Pelaku Pencurian Tersebut Dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP, Diancam Hukuman Penjara Paling Lama 7 Tahun.