nyatanews.com // klaten – Kasus pencurian di kios counter pulsa Dk. Gunungan, Ds. Canan, Kec. Wedi (16/5) berhasil diungkap Polres Klaten. 2 pelaku yang berinisial JS (31 tahun) dan JD (20 tahun) juga berhasil ditangkap dan langsung dilakukan penahanan.
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta SH., MH menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada tanggal 30 Juni 2022 oleh tim resmob Polres Klaten.
“Melaksanakan penangkapan terhadap pelaku di Dk. Banyurip, Ds Ngandong, Kec. Gantiwarno. Kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan pada tersangka lain pada pukul 23.00 di Dk. Kijon, Ds. Bengking, Kec. Jatinom.” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten , Jumat (1/7/2022).
Menurut Wakapolres, pelaku mengaku mudah menjalankan pencurian karena sebelumnya melakukan survey lokasi yang menjadi sasaran. Akhirnya setelah dipastikan kosong, kios counter pulsa milik EN, warga Slegeran, Ds Kalitengah, Kec. Wedi ini dibobol dengan cara masuk melalui genting dan memecahkan eternit atap. Para pelaku kemudian menggasak barang-barang dan uang yang ada di dalam kios senilai 22 juta rupiah
“Terlebih dahulu melakukan survey lokasi target pencurian dengan sasaran rumah kosong. Setelah mendapatkan target, pelaku melakukan aksinya pada malam hari.”
Ditambahkan oleh KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, SH bahwa keberhasilan pengungkapan kasus pencurian ini salah satunya berkat rekaman CCTV yang ada di kios korban. Diakui, bahwa penetapan para tersangka ini tidak bisa serta merta dan memerlukan kerja ekstra sebab rekaman yang ada tidak begitu jelas.
“Rekaman karena malam hari agak kurang jelas. Namun setelah dilakukan penyelidikan ditambah kesaksian masyarakat sekitar maupun kebiasaan-kebiasaan si pelaku melewati TKP mengerucut bahwa pelaku ada orang-orang tersebut.”
Sementara, tersangka JS dan JD mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. JS yang bekerja buruh serabutan ini merasa pendapatannya tidak mencukupi. Para tersangka juga mengakui bahwa mereka telah melakukan 3 kali pencurian, sebelum di Wedi mereka juga melakukan pencurian di wilayah kecamatan Karanganom dan wilayah Kab. Bantul, DIY
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.