Nyatanews.com// KLATEN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klaten menggelar monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan layanan pengaduan yang dikelola oleh organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang rapat Diskominfo Klaten, Rabu (5/10/2022).
Kepala Diskominfo Klaten, Amin Mustofa mengatakan kegiatan tersebut digelar dalam rangka mewujudkan layanan informasi badan publik yang lebih baik dari sisi manajemen dan tata kelolanya. Di sisi lain, kegiatan yang menghadirkan 52 admin layanan aduan OPD ini juga digelar untuk mengetahui hal-hal yang perlu diperbaiki.
“Tujuannya dikumpulkan admin layanan pengaduan OPD ini, agar diketahui kendala yang dihadapi selama ini. Sehingga layanan aduan yang dihadirkan semakin baik ke depannya,” ungkapnya.
Diharapkan melalui kegiatan ini seluruh admin layanan pengaduan semakin memahami standar operasional prosedur (SOP) sekaligus meningkatkan kinerjanya dalam mengelola layanan. Selain itu, tata kelola layanan aduan diharapkan menjadi lebih tertata secara profesional.
“Peserta terdiri dari 26 admin kecamatan dan 26 admin Inspektorat, Satpol PP, badan, dan dinas di lingkup Pemkab Klaten. Sehingga diharapkan layanan ini semakin tertata dengan baik dan profesional,” paparnya.
Dalam kegiatan ini turut dihadirkan narasumber dari Polres Klaten dan Kejaksaan Negeri Klaten. Dalam paparannya, narasumber mengenalkan layanan aduan yang dikelola masing-masing institusi sebagai pembanding.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana yang hadir mewakili Kapolres Klaten menyampaikan layanan pengaduan Polres Klaten berbasis layanan pengaduan yang terpusat dalam sistem layanan Polri. Namun Polres Klaten juga menghadirkan layanan pengaduan lokal Klaten yang berbasis aplikasi whatApps.
“Layanan ini dikelola oleh admin Polres Klaten 24 jam non-stop untuk merespon aduan masyarakat. Layanan ini hadir untuk mempercepat respon aduan yang disampaikan oleh masyarakat,” katanya menjelaskan.
Selain layanan tersebut, Polres Klaten juga menghadirkan Grayandu atau Graha Pelayanan Terpadu sebagai inovasi dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Layanan tersebut hadir untuk mempermudah masyarakat yang hadir untuk mengakses layanan kepolisian dalam satu atap.
“Jika sebelumnya masyarakat yang mengakses SPKT, masyarakat akan didampingi petugas ke satkum (satuan hukum) Polres Klaten sesuai dengan kebutuhannya. Di Grayandu, masyarakat langsung dilayanan saat itu juga sesuai dengan kebutuhannya karena semua layanan satkum berada di bawah satu atap,” ujarnya.
Guruh menyampaikan layanan tersebut dapat diadopsi oleh Pemkab Klaten untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Menurutnya hal yang perlu diperhatikan adalah respon terhadap aduan yang masuk.
“Aduan yang masuk di layanan Lapor Polres Klaten sangat beragam. Namun oleh admin kami, diukur urgensinya. Semakin urgen, responnya juga semakin cepat, bahkan diteruskan hingga tingkat polsek untuk ditindaklanjuti,” katanya.