nyatanews.com// klaten- Polres Klaten mendatangi sejumlah apotek di Kab. Klaten menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022, Kamis (20/10/22). Surat Edaran tersebut dikeluarkan menyusul temuan kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Tadi malam kita lakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada apotek-apotek agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.” Ungkap Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo SH MH.
Pengecekan dilakukan sekitar pukul 21.00 di 4 apotek yakni Apotek K24 Jl. Mayor Kusmanto, Apotek K24 Jl. Veteran Bareng, Apotek K24 Jl. Pemuda Tengah dan Apotek K24 Jl. Wedi – Bayat. Petugas menanyakan kepada penjaga apotek terkait Surat Edaran Kementrian Kesehatan. Petugas kemudian meminta kepada pihak apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Dijelaskan Kapolres, ke depan pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi lanjutan Surat Edaran Kementrian Kesehatan ini.
“Kita bersama stakeholder akan turun bersama. Kita akan berikan edukasi baik kepada apotek, rumah sakit, klinik maupun masyarakat. Semoga Klaten terhindar dari penyakit ini.” ungkapnya
Kapolres kemudian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini. Ia meminta kepada orang tua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap himbauan pemerintah.
“Waspada, namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan. Kemudian jika ada gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.” himbau Kapolres Klaten