Nyatanews.com// klaten- Guntur sugiyatno alias ganden ditangkap unit perlindungan perempuan dan anak polres klaten lantaran telah melakukan pencabulan terhadap melati (15 th ) warga dukuh nglempong Rt 1 Rw 1 desa sukorejo kecamatan wonosari kabupaten klaten .
Tersangka menyetubuhi korban sejak bulan April tahun 2022 hingga kejadian terakhir pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 kurang lebih sebanyak 109 kali Kejadian pertama bertempat di rumah kosong milik orang tua korban yang beralamat di Dk Nglempong RT 1/RW 01 Ds Sukorejo Kec Wonosan, Kab Klaten.
Tersangka adalah tetangga korban, rumah Tersangka letaknya dibelakang rumah korban, kemudian korban dan Tersangka akrab karena korban sering dimintain tolong istri Tersangka untuk mengantarkan istri Tersangka kontrol atau periksa ke PKU Delanggu. kemudian setelah lama mengenal dan akrab, karena korban dan Tersangka sudah saling menyimpan No HP, Tersangka tiba-tiba mengechat korban via WA pada bulan Maret 2022 , Tersangka mengechat korban dengan kata-kata “nduk koe ki ayu, koe ki montok, aku sayang karo koe, koe gelem ora dadi yankku (pacarku)”, kemudian korban menjawab “koe wes due bojo karo anak”, Tersangka menjawab “wes tenang wae, ora bakal ngerti” korban menjawab ‘”yo”, kemudian seteiah itu Tersangka menge chat terus via WA menyatakan cinta dan korbanng serta memberi perhatian kepada korban .
Saat korban sedang menyapu didalam rumah korban Dukuh Nglempong RT 1/RW 01 Desa Sukorejo Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, saat itu korban sedang dirumah sendiri, kemudian Tersangka datang masuk melalui pintu belakang rumah, mendatangi korban : “nduk, ayo kawin”, korban menjawab : ‘wegah” tetapi Tersangka menggandeng tangan korban menuju rumah sebelah milik orang tua korban yang kosong yang tidak dipakai, korban digandeng masuk kedalam sebuah ruangan, sesampai diruangan tersebut Tersangka melepas baju dan celana korban hingga telanjang bulat, kemudian Tersangka melepas baju dan celananya hingga telanjang bulat, kemudian Tersangka mengatakan kepada korban : “aku sayang karo koe, koe ayu, semok, mengko nek koe hamil, aku tanggung jawab” kemudian korban diam tidak menjawab, korban ditidurkan di tikar, Tersangka tidur disebelah kanan badan korban, kemudian Tersangka mencium pipi bibir, dan payudara serta meremas payudara korban sekira 5 menit, kemudian badan korban dimiringkan berhadapan dengan Tersangka dan Tersangka mengarahkan tangan kin korban ke arah penis Tersangka, Tersangka bilang :”anunen” Kemudian korban mengocok penis Tersangka selama 5 menit, kemudian Tersangka naik keatas badan korban, menindih korban memasukan penisnya kedalam vagina korban dan dinaik turunkan selama 5 menit dan sperma keluar diperut korban, kemudian korban dan Tersangka membereskan baju kami masing-masing dan Tersangka kembali kerumah.
Setelah tersangka mengetahui bahwa korban melahirkan anak di RSU Pku Muhammadiyah delanggu pada tanggal 19 desember 2022 , kemudian saksi satu menanyai korban dan korban menceritakan kronologi kejadian yang di alaminya . Setelah itu saksi 1 mencari tersangka di rumahnya namun tersangka sudah pergi meninggalkan rumahnya dan nomor handphone sudah tidak aktif .
Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka kemudian pada tanggal 14 januari 2023 sekitar jam 02.oo wib penyidik unit PPA polres klaten melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah kontrakan yang terletak desa pasidangan kecamatan gunungjati kabupatencirebon jawa barat .
Tersangka di jerat pasal 81 ayat 2 uu Ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu ri nomor 23 tahun 2022tentang perlindungan anak Jo uu ri nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak , tersangka di ancam pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara .