nyatanews.com// Klaten- Gegara potongan rambut tidak cepak puluhan siswa SMP Negeri 1 Karanganom kabupaten Klaten gagal mengikuti ASTS ( Assesmen sumatif tengah semester ) di hari pertama di laksanakan .
Kejadian tersebut sangat di sayangkan oleh wali murid karena perlakuan tersebut sangat berpengaruh pada mental dan psikologi pada anak .
Fakta tidak diperbolehkannya 30 siswa SMP Negeri 1 Karanganom mengikuti tes Assesmen sumatif tengah semester (ASTS) disampaikan sejumlah orang tua siswa. Tapi, sumber informasi ini meminta identitasnya disembunyikan karena khawatir anak-anak mereka kembali mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan dari pihak sekolah. Diceritakan, agar bisa mengikuti tes, anak-anak harus potong rambut cepak. Akibat lanjutnya kini, masih kata sumber, anak-anak mereka menjadi malu dan tidak percaya diri. Secara mental, mereka kini sering uring-uringan di rumah. Bahkan, ada yang tidak mau sekolah lagi.
Dikonfirmasi ke pihak sekolah, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMP Negeri 1 Karanganom, Hanud Setyawan membenarkan ada 30 siswanya yang sempat tidak diperbolehkan mengikuti tes UTS. Tapi, siang harinya dan di hari-hari setelahnya, semua siswa ini akhirnya bisa mengikuti tes atau ujian susulan, karena sudah potong rambut. Hanud menjelaskan, potongan rambut cepak dengan pola 1-2-1 sudah tercantum dalam tata tertib sekolah sejak para siswa memasuki tahun ajaran baru. Atas dan samping 1 centimeter, lalu tengah dan atas 2 centimeter. Hanud bersitegas, aturan ini mengacu Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten. Sejauh ini, aturan tersebut belum dicabut. Prinsipnya, pola rambut cepak dimaksudkan sebagai cara sekolah memberikan pendidikan kedisiplinan siswa. Di SMP Negeri 1 Karanganom sendiri, pola rambut cepak akhrinya menjadi identitas siswa.
Menurut undang undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 , Bahwa pendidikan di selenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia , nilai keagamaan ,nilai kultural dan kemajemukan bangsa .
Sementara, dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Yunanto mengaku belum mengetahui informasi tentang apa yang terjadi di SMP Negeri 1 Karanganom. Yunanto juga mengaku tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang dimaksud. Bila pun ada, berarti diterbitkan sebelum dia menjabat. Atas peristiwa ini, Yunanto berjanji untuk segera bersikap dan mencari solusi bersama. ( sg)