PN Klaten Eksekusi Pengosongan Rumah Di Ceper , Meski Proses Hukum Masih Berjalan

0 0
Read Time:2 Minute, 28 Second

Nyatanews.com// klaten- Eksekusi tanah dan bangunan Persil nomor 837 milik Joko Sutrisno di dukuh Jeblogan, desa Ceper kecamatan Ceper kabupaten Klaten, meski disaat bersamaan gugatan atas obyek yang sama masih berproses di Pengadilan , Senin 04 /09/2023 .

Eksekusi ini dilakukan karena sudah ada keputusan inchracht dari Mahkamah Agung Republik Indonesia atas sengketa yang terjadi antara BPR Nusumma dengan Joko Sutrisno sebagai pemilik tanah yang diagunkan ke BPR Nusumma. Sementara pemohon eksekusi, Farhad Ihsan membeli tanah dan bangunan tersebut dari BPR Nusumma.

Pengacara pemohon eksekusi Farhad Ihsan, Ahmad Sobirin mengatakan ” hari ini dilakukan eksekusi atas tanah dan bangunan Persil nomor 837 di dukuh Jeblogan desa Ceper kecamatan Ceper oleh Pengadilan Negeri Klaten.

Sementara disaat yang sama, Endang Sutrini adik dari Joko Sutrisno sudah melakukan proses hukum berupa gugatan kepada kakaknya, Joko Sutrisno mengenai hak waris dari ayahnya, Pujo berupa tanah dan bangunan yang sudah diagunkan oleh Joko Sutrisno ke BPR Nusumma tersebut.

Anggota tim kuasa hukum Endang Sutrini , Woffan Patrianegara, SH mengatakan” , mestinya pihak eksekutor menghormati proses hukum yang diajukan oleh Endang Sutrini, dengan menunda proses eksekusi menunggu keluarnya keputusan dari pengadilan terkait gugatan yang diajukan Endang Sutrini.

kronologi perkara ini menurut Joko Sutrisno adalah dimulai pada tahun 2017, saat dirinya ditawari oleh BPR Nusumma pinjaman untuk modal berusaha. Saat itu Joko Sutrisno mengajukan pinjaman sebesar Rp. 250.000.000 dengan jaminan sertifikat tanah Persil nomor 837 dan sebuah mobil jenis Elf.

Sebelum dijadikan agunan pinjaman di BPR Nusumma, sertifikat tanah yang masih atas nama Pujo, orang tua Joko Sutrisno dan Endang Sutrini itu harus dirubah namanya ke Joko Sutrisno terlebih dahulu.

Perangkat Desa Ceper, Haryanto mengatakan bahwa dari pihak Pemerintah Desa sudah membuat surat keterangan Waris sebagai prasyarat untuk merubah nama sertifikat tanah atas nama Pujo ke Joko Sutrisno. Endang Sutrini adik Joko Sutrisno juga sudah menandatangani surat keterangan waris tersebut.

Selanjutnya terjadi proses mutasi sertifikat tanah Persil nomor 837 dari Pujo kepada Joko Sutrisno. Dan akhirnya sertifikat dijadikan agunan pinjaman ke BPR Nusumma untuk modal berusaha.

Awalnya angsuran berjalan lancar. Namun disaat kelahiran putrinya harus melalui proses bayi tabung yang butuh biaya besar, Joko Sutrisno mengalami kesulitan dalam membayar angsuran ke BPR Nusumma.

Setelah telat membayar angsuran selama tiga bulan pihak BPR Nusumma menyurati Joko Sutrisno berupa surat pra lelang terhadap barang agunan. Pihak Joko Sutrisno kemudian mengajukan restrukturisasi pinjaman tetapi diabaikan oleh pihak BPR Nusumma.
Kemudian agunan yang berupa mobil elf dijual oleh BPR Nusumma. Selanjutnya agunan berupa sertifikat tanah juga dijual ke pihak ketiga (Farhad Ihsan) oleh BPR Nusumma. Proses jual beli mobil dan tanah oleh BPR Nusumma tersebut sebagaimana dikatakan Joko Sutrisno, tidak ada pemberitahuan atau berkoordinasi dengan Joko Sutrisno.

” Semestinya kalau ada kegagalan bayar angsuran oleh nasabah, proses penjualan barang agunan harus melalui lelang oleh Kantor Lelang negara, tidak main jual begitu saja..” ungkap Joko Sutrisno.

” Proses jual beli asset agunan itu saja sudah menyalahi hukum, lha kok pihak Pengadilan Negeri menerima gugatan perkara perdata ini. Ada permainan apa antara BPR Nusumma dan Pengadilan Negeri Klaten…? ” pungkas Joko Sutrisno .

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Please follow and like us:
Pin Share

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
https://www.instagram.com/sigit_nuhroho/
Verified by MonsterInsights