Praktek Jual Beli Disposal Jalan Tol Berujung Kasus Penganiyaan

Haris Munandar alias Gumbrit, korban kasus penganiayaan yang dilatari penjualan disposal (material bongkaran) proyek Jalan Tol Solo Yogya di ruas area Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah.
0 0
Read Time:2 Minute, 31 Second

Nyatanews.com//Klaten – Haris Munandar alias Gumbrit (32 tahun), warga Dukuh Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, menjadi korban kasus penganiayaan, yang dipicu persoalan jual beli disposal (material bongkaran) dalam kegiatan pembersihan lahan proyek Jalan Tol Solo-Yogya di ruas Desa Pepe. Korban sudah melaporkan kasus penganiyaan ini ke Polres Klaten, Terlapor adalah Wahyudi alias Gepeng, yang merupakan warga tetangga desa, yakni Desa Kwaren, Kecamatan Ngawan.

Ditemui wartawan, korban penganiyaan Gumbrit menunjukkan selembar surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari Satuan Reskrim Polres Klaten, tertanggal 13 Agustus 2023. Dia menceritakan kronologi penganiayaan yang dialaminya. Awalnya, terjadi kegiatan pembersihan lahan di ruas atau area bakal jalan tol di Dukuh Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten. Gumbrit mendapat informasi bahwa material bongkaran atau disposal dalam kegiatan pembersihan lahan tersebut diangkut dan dijual ke luar area Desa Pepe. Orang yang berada di balik penjualan disposal adalah Wahyudi alias Gepeng, yang sebelumnya memang telah dikenali Gumbrit. “Peng, kamu bisa menjual material bongkaran di Desa Pepe itu yang nyuruh siapa? Itu masih jadi masalah. Material itu masih milik saudara-saudaraku,” cerita Gumbrit mengulangi awal kejadian penganiyaan. Sejauh ingatan Gumbrit, kasus penganiayaan tersebut terjadi awal Juli lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah pematang sawah di Desa Kwaren.

Dicecar pertanyaan bertubi-tubi, setelah kurang lebih 15 menit bersitegang, terlapor Wahyudi alias Gepeng tampaknya tidak terima. Lalu tiba-tiba, dia mengambil sebongkah batu dan mendaratkannya ke kepala korban di bagian kening sebelah kiri. Sebelum memukul kepala korban dengan batu, terlapor sempat memanggil-manggil orang yang lewat untuk mendatangkan saudaranya ke lokasi kejadian. “Aku tidak ada urusan denganmu. Itu urusanku!” kata terlapor Gepeng yang diulangi korban Gumbrit saat menceritakan kronologi kejadian.

Atas kejadian yang menimpanya, korban Gumbrit bermaksud melaporkan pemukulan atau penganiayaan ini ke pihak kepolisian keesokan harinya. Ternyata, malam harinya, Gumbrit justru telah dilaporkan lebih dahulu ke Polsek Klaten Utara atas kasus penganiayaan juga. Lalu, atas petunjuk petugas polsek, Gumbrit pun melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Satuan Reskrim Polres Klaten. “Katanya, satu kantor polisi tidak bisa menangani kasus yang sama. Saling lapor. Begitu,” jelas Gumbrit.

Dikonfirmasi atas peristiwa ini, Kapolsek Klaten Utara, AKP Sugeng Handoko membenarkan adanya laporan kepolisian yang dilator belakangi penjualan material disposal jalan tol di Desa Pepe. Namun begitu, laporan lebih awal yang masuk ke Polsek Klaten Utara adalah korban Wahyudi alias Gepeng yang mengaku telah dianiaya oleh Haris Munandar alias Gumbrit. Selang beberapa waktu, warga atas nama Haris Munandar alias Gumbrit datang untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Lalu, petugas menyarankan laporan lanjut di Polres Klaten. “Atas laporan awal di tempat kami (Polsek Klaten Utara), penyidik sudah memanggil dan memintai keterangan sejumlah saksi kejadian. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lanjut. Kami juga mesti berkoordinasi dengan penyidik di Polres Klaten karena kejadiannya sama, tapi saling lapor,” jelas Kapolsek Sugeng di depan sejumlah awak media.

Sementara, hingga berita ini dibuat, pihak Satuan Reskrim Polres Klaten tidak merespon permintaan konfirmasi yang telah diajukan. Konfirmasi via chat WhatsApp yang dikirim ke nomor beberapa pejabat kepolisian di Satuan Reskrim Polres Klaten tidak mendapat tanggapan dan penjelasan berarti. (end)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Please follow and like us:
Pin Share

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
https://www.instagram.com/sigit_nuhroho/
Verified by MonsterInsights