Nyatanews.com// Klaten – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan seorang warga terdampak jalan tol di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, atas nama Hartono, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (4/10) siang. Namun, sidang akhirnya ditunda hingga 19 Oktober 2023 nanti dikarenakan tergugat 1, Presiden yang merupakan Kepala Pemerintahan Republik Indonesia tidak hadir, tidak mewakilkan, atau tidak memberikan keterangan apa pun kepada pihak pengadilan.
Tiga tergugat lainnya sebenarnya sudah hadir melalui perwakilan petugas dan kuasa hukum masing-masing. Yakni, pihak tergugat 2 Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Propinsi Jawa Tengah, tergugat 3 Bupati selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten Klaten, dan pihak tergugat 4 Kementerian ATR/BPN yang diwakili Kantor ATR/BPN Kabupaten Klaten. Namun, lantaran ketidak hadiran pihak tergugat 1 Presiden, sidang yang telah didaftarkan sejak 15 September 2023 ini akhirnya mesti ditunda, Selanjutnya, dalam sidang dengan nomor perkara 113/pdt.G/2023/Pn.Kln ini, pihak PN Klaten akan melakukan pemanggilan ulang kepada para tergugat.
Atas penundaan sidang, Koordinator Tim Kuasa Hukum, Setyo Hadi Gunawan mengaku memaklumi ketidak hadiran Pemerintah Republik Indonesia selaku pihak tergugat 1. Mungkin karena terkait tugas dan agenda kerja pihak tergutat. Setyo Hadi hanya berharap setiap pihak menghormati bersama proses hukum yang kini mulai berjalan. “Sidang perdana kali ini tergugat 1 dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia tidak hadir. Ya kami menghormatilah. Mungkin karena tugas dan sebagainya. Tapi paling tidak ya mari kita bersama-sama menghormati proses hukum,” tegas Setyo Hadi kepada sejumlah awak media. Ditanya terkait material gugatan, Setyo Hadi belum mau menjelaskan. Menurut dia, semua akan tertuang dalam proses persidangan nanti.
Sementara, mewakili tergugat 3 Bupati Klaten, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Klaten, Sri Rahayu membenarkan ditundanya sidang. Belum semua pihak tergugat hadir maka sidang ditunda hingga waktu yang telah ditentukan. Yang jelas, menurut Sri Rahayu, prinsipnya saat ini masih dalam tahap pemanggilan para pihak. Sementara, ditanya terkait substansi atau isi materi gugatan, Sri Rahayu mengaku telah menerima dan membaca materi gugatan yang dilayangkan. Tapi, untuk jawaban dan sikap atas substansi materi gugatan tersebut, pihaknya sedang dalam proses menyiapkan.
“Insyaallah dalam proses,” jawab Sri Rahayu singkat. (end)