Nyatanews.com//KLATEN – Sidang kedua gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan salah seorang warga terdampak jalan tol Solo-Yogya,atas nama Hartono, diwarnai aksi menarik dari belasan warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah. Kamis siang (19/10), mereka mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Klaten dan mengenakan topeng bergambar Jokowi dan Ganjar Pranowo sembari menunggu jalannya sidang. Aksi ini menjadi sindiran atas ketidak hadiran Presiden selaku tergugat 1 dalam sidang perdana yang digelar 4 Oktober 2023 lalu. Aksi juga dimaksudkan sebagai dukungan dan kepedulian terhadap Hartono, suami Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika, yang hingga kini tak lagi memiliki tempat tinggal lantaran rumahnya dirobohkan panitia jalan tol pada 10 Mei 2023 lalu.
Sidang perdata dengan nomor perkara 113/pdt.G/2023/Pn.Kln ini, Presiden atau Kepala Pemerintah Republik Indonesia selaku tergugat 1 akhirnya hadir. Presiden hadir melalui kuasa hukum yang diwakili tim hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah selaku jaksa pengacara negara. Selain tergugat 1 presiden, dua tergugat lain hadir melalui kuasa hukum masing-masing. Tergugat 3 bupati hadir diwakili tim hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten selaku jaksa pengacara negara. Tergugat 4 Kementerian ATR/BPN hadir diwakili seorang kuasa hukum dari Kantor ATR/BPN Klaten. Dalam agenda sidang kedua ini, tergugat 2 gubernur justru tidak hadir. Padahal, pada sidang pertama lalu, tim kuasa hukum tergugat 2 gubernur hadir.
“Sebagaimana perkara perdata gugatan pada umumnya, karena para pihak sudah hadir semua, wajib melalui proses mediasi. Yaitu proses untuk mencoba menyelesaikan perkara ini secara non litigasi. Artinya di luar persidangan. Kalau memang di dalam tahp mediasi sepakat berdamai, ya otomatis perkaranya selesai,” jelas Rudi Ananta Wijaya, Humas PN Klaten, kepada awak media. Rudi menambahkan, ketidak hadiran tergugat 2 pihak gubernur tidak dipermasalahkan karena saat jadwal sidang pertama dulu sudah pernah hadir. Proses mediasi bisa dilanjut. “Waktu mediasi 30 hari. Bila sebelumnya sudah sepakat atau berdamai, perkara bisa diselesaikan kurang dari 30 hari,” katanya.
Sementara, ditemui setelah proses mediasi awal, Koordinator Tim Kuasa Hukum warga terdampak jalan tol, Setyo Hadi Gunawan menjelaskan, para pihak sepakat menunda waktu mediasi hingga sepekan ke depan. Masing-masing pihak, baik penggugat dan para tergugat, sudah menyampaikan apa pun terkait materi gugatan yang diajukan. “Semua sudah kami sampaikan sesuai materi gugatan yang kami ajukan ke pengadilan. Kami juga menyampaikan keberatan atas adanya aktivitas pekerjaan jalan tol di lokasi bekas perobohan rumah klien kami. Sebab, bagaimana pun ini masih menjadi obyek gugatan. Semua pihak mesti menghormati proses hukum yang masih sedang berjalan,” tegas Setyo Hadi Gunawan didampingi anggota tim kuasa hukum lainnya.
Senada, salah seorang jaksa pengacara negara dari Kejasaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang menjadi kuasa hukum tergugat 1 presiden, Nila Adriani menjelaskan, proses mediasi memang ditunda untuk sepekan ke depan. Proses mediasi ditunda karena pihak penggugat belum membuat resume perdamaian dan yang diminta sebenarnya seperti apa. “Isinya apa dari sana, kita belum tahu. Makanya ditunda. Kami belum bisa menjawab juga apa maunya dari penggugat apa. Biar mereka menyampaikan dulu resume perdamaian isinya apa,” tegas Nila bersama tim hukum dari jaksa pengacara negara lainnya.
Sementara, terkait aksi warga, koordinator warga, Haryanto mengatakan, apa yang dilakukan warga merupakan sebentuk dukungan dan kepedulian terhadap Hartono, yang nota bene adalah suami Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika. Sejak rumahnya dirobohkan, hampir enam bulan ini tidak memiliki tempat tinggal lagi. Hartono dan keluarga hingga kini mesti berpindah-pindah rumah, dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya. “Latar belakangnya itu rasa kemanusiaan. Pak lurah sampai sekarang belum punya rumah sejak rumahnya dirobohkan pihak tol. Makanya aksi ini menjadi bentuk empati, kepedulian, juga rasa kemanusiaan. Kami melakukan aksi ini agar pak presiden dan pak gubernur tahu apa yang terjadi di Desa Pepe sebagai dampak pembangunan jalan tol Solo-Yogya,” tegas Haryanto. (end)