BOYOLALI, NYATANEWS.COM – Seorang siswi SMP di Boyolali, Jawa Tengah, digauli kakek dan ayah kandungnya sendiri. Siswi berusa 15 tahun ini kini hamil 7 bulan. Perbuatan bejat sang kakek dan ayah kandung telah dilakukan sejak 2020 lalu.
Didampingi tim kuasa hukum dari GP Law Farm, ibu korban melapor ke Mapolres Boyolali, Jumat (8/11/2024). Korban adalah seorang siswi SMP di Boyolali, yang kini berusia 15 tahun. Ibu korban tampak menangis terpukul mengalami kenyataan yang menimpa anaknya.
Betapa tidak, ayah mertua dan suaminya sendiri, yang adalah kakek dan ayah kandung korban, tega menyetubuhi darah daging sendiri. Bahkan, kejadian tersebut ternyata telah berlangsung sejak 2020 lalu.
“Tepatnya, perbuatan si kakek ini dilakukan kepada korban sejak dia masih duduk di bangku kelas 5 SD. Persetubuhan itu pertama kali dilakukan di sebuah hotel,” cerita Poppy Vina Panduwinata, ketua tim kuasa hukum mengulang penuturan korban yang diceritakan kepadanya.
Poppy melanjutkan, setelah perbuatan yang pertama di hotel itu, lalu berkali-kali dilakukan di rumah sang kakek setiap ada kesempatan. Kemudian, perbuatan yang sama dilakukan juga oleh si ayah kandung. Akibat perbuatan bejat kedua pelaku, kini korban hamil 7 bulan.
“Kasus pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan kakek dan ayah kandung ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 30 Oktober 2024 lalu. Saat ini, kami mesti melapor lagi. Menurut penyidik, karena tempat dan waktu kejadian dilakukan oleh dua pelaku yang berbeda,” kata Poppy.
Tim kuasa hukum berharap, polisi bisa lebih proaktif menangani kasus ini. Perkembangan terkini, pelaku yang kakek kandung korban telah ditangkap warga dan diserahkan ke polisi. Tapi, pelaku yang ayah kandung korban belum tertangkap karena diduga kuat melarikan diri.
Mencoba dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi masih enggan memberikan keterangan. Melalui sambungan telpon, Kasat Reskrim hanya menyatakan, awak media mesti menunggu penuntasan penyidkan kasus dan nantinya akan dirilis ke publik.
Konfirmasi normatif justru datang dari Kabag Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, yang membenarkan adanya laporan terkait kasus pencabulan oleh kakek dan ayah kandung.
“Satu tersangka yang kakek korban sudah ditangani dan kini ditahan. Sementara, yang ayah kandung masih buron,” kata AKP Arif Mudi Prihanto, Kabag Humas Polres Boyolali. (YL Purwoko)