BOYOLALI, NYATANEWS.COM – Seorang pengepul susu dan peternak sapi perah di Boyolali, Jawa Tengah, diblokir rekening banknya, sejak 4 Oktober 2024 lalu. Gara-garannya, Pramono yang juga pemilik Usaha Dagang (UD) Pramono dinilai tak mau membayar pajak yang awalnya ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Aktivitas peternakan sapi perah di UD Pramono, di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, hingga kini masih mencoba bertahan di tengah kenyataan tak memiliki rekening bank lantaran diblokir pihak kantor pajak.
Padahal, UD Pramono sejauh ini menaungi sebanyak 1.300 peternak sapi perah di Boyolali menjual produksi sapi sapi mereka ke UD Pramono. Mulai kecamatan Musuk, Tamansari, Cepogo, dan Ampel. Bahkan, ada juga peternak sapi perah dari kecamatan Jatinom, Klaten, yang juga ikut menjual produksi susu mereka ke UD Pramono.
Pramono yang hanya lulusan Sekolah Dasar ternyata mampu menjadi sumber dan penopang penjualan susu sapi perah para peternak di Boyolai dan Klaten. Salah seorang peternak sapi perah, Wiryono, salah satu buktinya.
“Ya sangat terbantu dengan adanya UD Pramono. Kami jadi bisa menjual susu sapi perah yang kami produksi,” tutur Wiyono, salah seorang peternak sapi perah.
Sementara, ditemui di rumah yang juga menjadi tempat usahanya, Pramono menceritakan, rekening bank miliknya diblokir lantaran dinilai tidak mau membayar pajak. Awalnya, angka yang harus dibayar mencapai Rp2 miliar. Padahal, kata Pramono, dia sudah membayar pajak tahun 2015-2018 lalu.
“Saya kan tidak bisa baca tuis, jadi petugas kantor pajak yang membuatkan administrasi pembayaran pajaknya,” cerita Pramono.
Waktu itu, seingat Pramono, dia membayar Rp5 juta per tahunnya. Selanjutnya, Pramono menyerahkan urusan pajak ini kepada petugas kantor pajak tersebut dan langsung dipotongkan dari hasil penjualan susu.
Kekacauan dimulai tahun 2021. Pramono dipanggil Kantor Pajak di Kota Solo. Waktu itu, setelah pembukuan di laptopnya diperiksa petugas pajak, dia diwajibkan membayar pajak sebesar Rp2 miliar. Pramono mengira petugas sedang bercanda. Dia pun pulang dan tidak menanggapi.
Selang setahun, dia kembali dipanggil. Nilai pajak sudah turun menjadi Rp671 juta. Pramono tetap tidak sanggup, meski sempat diancam usahanya akan disita. Terkini, rekening UD Pramono tiba-tiba telah diblokir.
“Sekarang, saya tidak bisa membayar susu sapi perah yang dijual ke sini. Kalau begini terus, saya pilih menutup usaha saja ketimbang dipusingkan urusan pajak,” tegasnya. (JL Purwoko)