Nyatanews.com// klaten- Ombudsman RI wilayah Jawa Tengah mendatangi Badan kehormatan DPRD Klaten,Ombuddsman Jawa tengah mungundang pelapor Gatot handoko sebagai pengadu dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD klaten H.triyono , Jumat 07 Maret 2025.
Dalam ruang Badan kehormatan tersebut Gatot menyampaikan kronologi kejadian, dan memohon kepada Badan Kehormatan DPRD Klaten Ruslan Rosidi ( F. PKB ) , Dalam proses pemeriksaan selanjutnya menghadirkan pelaku , dan saksi saksi sesuai lampiran aduan di BK DPRD Klaten.
Pengacara Gatot, Taufiq Idharudin, SH mengapresiasi Ombudsman RI Jawa Tengah yang sangat responsif dalam menyikapi aduan masyarakat.
“Tim pengacara saat ini belum mengambil langkah hukum lebih lanjut terkait laporan Gatot. Langkah hukum akan dilakukan setelah hasil putusan etik anggota DPRD dinyatakan resmi”.tegasnya .
“Jadi sekarang menunggu dulu, hasil Badan Kehormatan DPRD Klaten seperti apa. Nanti kita akan tentukan langkah selanjutnya,” ujar Taufiq .
Siti farida kepala perwakilan Ombudsman RI wilayah jawa tengah saat di hubungi melalui pesan whastapp “belum memberikan jawaban terkait hasil pertemuan”. ( Sigit ) .