Nyatanews.com// klaten- Komisi 1 DPRD Kabupaten Klaten menerima audiensi dari warga desa tangkisan pos kecamatan jogonalan kabupaten Klaten , terkait permasalahan sengketa tanah kas desa ,Senin 10 Maret 2025 .
Kepala Desa tangkisan tersebut memperjuangkan tanah kas desa tangkisan kecamatan jogonalan kabupaten Klaten yang mana saat ini di klaim milik desa gondangan kecamatan jogonalan kabupaten Klaten, mereka meminta DPRD Kabupaten Klaten memberikan penyelesean tanah kas desa yang di claim milik desa gondangan.
Kepala desa tangkisan kecamatan jogonalan Parjono mengatakan ” Kami punya saksi yang masih hidup jika dibutuhkan, bahwa sesuai saksi tersebut tanah itu milik Desa Tangkisanpos.
“Dalam peta tanah tersebut juga masuk dalam peta Desa Tangkisanpos,” ujarnya
Untuk meyakinkan anggota Komisi I DPRD Klaten peta tersebut juga ditunjukkan kepada Anggota Komisi DPRD Klaten dengan cara dibawa ke meja pimpinan audiensi.
Kepala Desa Gondangan, Dinta Yulianto Asmoro pada acara itu mengatakan” bahwa tanah tersebut memang milik Pemerintah Desa Gondangan karena ditunjukkan dengan adanya sertifikat leter C dan masuk bondo (harta) Desa Gondangan. Kemudian Pemerintah Desa Gondangan juga masuk daftar nominatif penerima ganti rugi pengadaan tanah jalan tol.
Ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Klaten Joko Siswanto menjelaskan ” Terkait permasalahan tanah yang terletak di Desa Tangkisanpos sesuai Peta Desa Tangkisanpos yang diklaim milik Pemerintah Desa Gondangan, Kecamatan Jogonalan, Klaten karena sertifikat Leter C ada di Pemerintah Desa Gondangan.
“Permasalahan ini akan dibahas terlebih dahulu bersama anggota Komisi I DPRD Klaten.
“Komisi I DPRD Klaten belum bisa membuat kesimpulan.,Jika nanti setelah dimediasi DPRD Klaten tidak ada titik temu, jalan terakhir mungkin Komisi I DPRD Klaten akan mempersilakan Pemerintah Desa Tangkisanpos untuk menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hukum tentang kepemilikan tanah yang dipermasalahkan tersebut,” tegas Joko Siswanto. ( Sigit )