nyatanew3s.com // klaten – Satresmob Polres Klaten Berhasil Menangkap Dua Pelaku Perampasan Handphone BN Warga Wonoboyo Jogonalan Dan DH Warga Prawatan Jogonalan Klaten , M,Ewreka Berdua Telah Merampas Handphone (HP) Milik Elina Sinta Dewi, Warga Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jumat (17/6/2022) Malam.
Perampasan Ini Bermula Ketika Elina Sinta Dewi Sedang Main Handphone Di Depan Rumah Di Pinggir Jalan. Kemudian Datang Dua Orang Laki-Laki Berboncengan Motor Menghampiri Elina. Selanjutnya, Salah Satu Dari Dua Laki-Laki Tersebut Pura-Pura Bertanya Alamat Seseorang. Setelah Elina Lengah, Handphone Tersebut Lalu Direbut Oleh Laki-Laki Yang Menghampirinya Itu. Kemudian, Kedua Laki-Laki Tersebut Lari Mengendarai Motor.
Atas Kejadian Tersebut, Kakak Korban Yaitu Budi Yuni Santosa Kemudian Melaporkan Peristiwa Perampasan Handphone Tersebut Ke Polsek.Gantiwarno. Atas Laporan Tersebut, Satuan Reserse Mobil Polres Klaten Kemudian Melakukan Pelacakan Dan Penyelidikan.
Dari Hasil Penyelidikan Polisi Didapat Informasi Bahwa Pelaku Perampasan Handphone Tersebut Adalah Dua Orang Warga Kecamatan Jogonalan, Yaitu BN, Warga Desa Wonoboyo, Kecamatan Jogonalan Dan DH, Warga Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan.
Pada Hari Selasa (21/6/2022), Kedua Pelaku Dapat Diamankan Oleh Aparat Satuan Resmob Polres Klaten.
Waka Polrers Klaten Kompol Sumiarta Mengatakan “Atas Perbuatannya Itu, Kedua Pelaku Perampasan Hand Phone Tersebut Dijerat Dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e KUHP Dengan Ancaman Hukuman Penjara Selama 7 Tahun,
Dari Peristiwa Itu, Kompol Sumiarta Berpesan Kepada Warga Untuk Berhati-Hati Saat Menggunakan Atau Main Handphone Dan Jangan Bermain Handphone Di Tempat Yang Sepi. Karena Bila Bermain Handphone Di Tempat Yang Sepi Bisa Mengundang Adanya Tindak Kejahatan