Nyatanews.com// klaten- Proyek revitalisasi alun-alun Klaten masih menyisakan masalah. Terjadi dugaan pungutan liar terhadap para pedagang kaki lima (PKL) alun-alun, yang merupakan penerima bantuan CSR Bank Jateng. Bantuan Rp1 juta per pedagang diberikan sebagai kompensasi relokasi. Pungutan diduga dilakukan 2 oknum pengurus paguyuban, berkisar Rp25 ribu-Rp250 ribu per pedagang. Kasus ini telah dilaporkan dan ditangani intensif oleh pihak kepolisian.
Salah satu pedagang kaki lima bermana Agung edi nugroho menceritakan” Bahwa dugaan pungutan liar ini menjadi masalah lanjut setelah dilakukan revitalisasi alun-alun Klaten. Salah seorang pedagang yang semula berjualan di alun-alun Klaten, Agung Edi Nugroho menceritakan,para pedagang kaki lima (PKL) yang semula berjualan di area alun-alun akhirnya direlokasi ke area lain di taman kuliner Jalan Bhali.
Sebagai kompensasi relokasi, pihak Bank Jateng memberikan bantuan CSR sebesar Rp1 juta per pedagang. Bantuan diberikan melalui Disperindagkop, yang saat ini bernama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP). Dari total jumlah 224 pedagang paguyuban di alun-alun Klaten, baru sebanyak 136 pedagang yang menerima bantuan. Kepada para pedagang penerima bantuan CSR inilah dugaan pungutan liar dilakukan oleh 2 oknum pengurus paguyuban. Agung menegaskan, kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Agung sendiri saat ini belum mendapatkan bantuan CSR Bank Jateng yang dimaksud. Agung juga tidak mendapatkan jatah relokasi. Saat ini. Agung terpaksa berjualan dari satu tempat keramaian ke tempat keramian yang lain. Selain dugaan pungutan liar, Agung juga mempertanyakan adanya perbedaan 3 judul atau backdrop penyerahan bantuan saat diberikan bantuan di kantor dinas DKUKMP. Pertama, berjudul bantuan untuk pedagang kuliner terdapak pembangunan alun-alun. Kedua, penerima bantuan stimulant dari Bupati Klaten. Dan terakhir, baru tertulis bantuan CSR Bank Jateng.
Dikonfirmasi, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Klaten, Ipda Seno Harjanto menegaskan, pihaknya telah memintai keterangan terhadap pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi. Meski begitu, hingga kini proses penyelidikan masih berlangsung. Penyidik juga masih sedang berkoordinasi dengan pihak dinas DKUKMP terkait kejelasan judul bantuan yang dipertanyakan pihak pelapor. ( sg )