BOYOLALI, NYATANEWS – Ombudsman Republik Indonesia bergerak cepat menelusuri kasus pajak dan pemblokiran rekening milik UD Pramono, pengepul dan peternak susu sapi perah di Boyolali, Jawa Tengah, yang sempat viral lantaran ditagih kewajiban pajak hingga Rp2 miliar.
Tim Ombudsman mendatangi rumah yang sekaligus menjadi tempat usaha UD Pramono di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Rabu (13,11,2024). Ombudsman tidak menampik adanya potensi tepat tidaknya penanganan prosedur dan regulasi layanan publik dari Ditjen Pajak.
Tim Ombudsman RI yang datang langsung dari Jakarta dipimpin salah seorang Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Tampak bersama Ombudsman, agenda penelusuran juga diikuti antaran lain para pejabat eselon dan petugas dari Dinas Peternakan Propinsi Jawa Tengah, Asisten Perekonomian Setda Kabupaten Boyolali, dan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Boyolali.
Tim Ombudsman bermaksud menggali lebih dalam apa yang sebenarnya dialami UD Pramono. Pemilik UD Pramono yang juga bernama Pramono diminta menceritakan kembali kronologis tagihan pajak hingga pemblokiran rekening.
Setelah sekitar sejam tim Ombudsman melakukan penelusuran, Yeka Hendra menyimpulkan dua hal. Pertama, persoalan terkait kepastian cara penghitungan jumlah pajak. Kedua, potensi tepat tidaknya penanganan prosedur dan regulasi yang dilakukan kantor pajak.
Ditemukan dalam diskusi bersama Pramono dan para karyawannya, penghitungan pajak yang dilakukan tidak menyertakan sejumlah komponen usaha lain di UD Pramono. Pihak kantor pajak dinilai melakukan penghitungan pajak dari satu komponen omzet penjualan saja.
Selain itu, proses administrasi dan penghitungan pajak yang diserahkan sepenuhnya kepada salah seorang petugas pajak di tahun 2016-2018 tentu menjadi catatan tersendiri. Sehingga, terjadi ketimpangan penghitungan kewajiban pajak UD Pramono di tahun-tahun berikutnya.
Dua potensi persoalan ini yang akan segera ditindak lanjuti Ombudsman RI. Dalam waktu dekat, Ombudsman akan mendatangi kantor Ditjen Pajak untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
Yeka menegaskan, meski mungkin ditemukan pelanggaran, Ombudsman lebih fokus pada bagaimana layanan publik dilaksanakan. Dan terutama, dampak terhadap kepentingan Masyarakat segera tertangani.
“Kami mentargetkan waktu sepekan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Yeka kepada sejumlah awak media. (SINUG/PURWOKO)