BLT Cukai Tembakau Rp347 Juta Mengendap di Bank Klaten Jadi Temuan BPK

0 0
Read Time:3 Minute, 8 Second

KLATEN, NYATANEWS – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) di Klaten Tahun 2023 menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tepatnya, temuan terkait saldo mengendap senilai Rp347 juta di Bank Klaten.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023, Nomor 56.B/LHP/XVIII.SMG/05/2024, tertanggal 17 Mei 2024, menulis, saldo mengendap di Bank Klaten berjumlah Rp347.400.000. Total dana sejumlah itu merupakan saldo mengendap sebesar Rp50 ribu milik 6.948 rekening penerima bantuan cukai tembakau tahun 2023.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan BLT DBHCHT sebesar Rp347.400.000 tidak tersalurkan kepada penerima bantuan dan rawan disalahgunakan,” demikian bunyi salah satu kutipan di halaman 11 buku LHP BPK tersebut.

Di dalam LHP BPK juga dituliskan, atas kondisi tersebut Kepala Bidang Pemberdayaan Perlindungan dan Jaminan Sosial DISSOSP3AKB (selaku penanggung jawab program bantuan) dan Direktur Utama PT BPR Bank Klaten (selaku penyalur bantuan) menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK.

Untuk diketahui, jumlah penerima bantuan cukai tembakau tahun 2023 secara keseluruhan 7.006 orang. Dari jumlah tersebut, yang akhirnya tersalurkan berjumlah 6.948 orang. Sisanya 58 orang tidak tersalurkan dan dananya sudah dikembalikan ke Kas Daerah.

Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2023 (pasal 8) menetapkan besaran bantuan yang diberikan Rp300 ribu per bulan per buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok selama 4 bulan. Total bantuan sebesar Rp1,2 juta per penerima bantuan.

Terkait temuan LHP BPK, baik DISSOSP3AKB dan PT BPR Bank Klaten menyatakan sepakat dan akan menindak lanjuti temuan. Selanjutnya, BPK merekomendasikan Bupati Klaten agar memerintahkan Kepala DISSOSP3AKB untuk berkoordinasi dengan Direktur BPR Bank Klaten agar dalam menyalurkan BLT DBHCHT tidak ada rekening yang mengendap.

“Memerintahkan Direktur BPR Bank Klaten untuk menyalurkan dana BLT DBHCHT sebesar Rp347.400.000 yang tidak tersalurkan kepada penerima bantuan,” demikian bunyi kalimat lanjut dalam laporan yang sama.

Rekomendasi BPK rupanya belum sepenuhnya dilaksanakan. Salah seorang penerima bantuan, yang ditemui saat berlangsung penyaluran BLT DBHCHT Tahun 2024 di Kecamatan Manisrenggo, mengaku saldo sebesar Rp50 ribu hingga kini masih mengendap di rekeningnya. Sumber informasi yang kembali menerima bantuan BLT cukai tembakau tahun ini mengatakan tidak pernah ada pengembalian.

“Ini, Rp50 ribu masih di rekening,” tegas pria paruh baya ini sambil menunjukkan buku rekening Bank Klaten miliknya.

Dikonfirmasi, Direktur Utama PT BPR Bank Klaten, Dewi Ekorini menyatakan, seluruh saldo yang mengendap sudah dikembalikan ke masing-masing penerima bantuan. Seperti bunyi rekomendasi BPK. Teknis pengembalian saldo mengendap ini berdasar koordinasi dengan pihak DISSOSP3AKB dan sudah tertuang di dalam berita acara.

“Sudah ada berita acaranya. Kapan dibutuhkan, kami siapkan,” kata Dewi ditemui di kantornya, Selasa lalu (24/12/2024).

Ditanya terkait rekam data rekening milik salah seorang penerima bantuan, yang masih tertera saldo mengendap sebesar Rp50 ribu, Dewi berkilah, mungkin disebabkan kesalahan teknis. Pasalnya, memang belum semua data di rekening setiap nasabah diperbaharui sesuai administrasi terkini. Dewi menegaskan, petugas bank sudah menawarkan kepada setiap penerima bantuan yang akhirnya menjadi nasabah untuk mengambil atau tetap menyimpan dana Rp50 ribu sebagai tabungan.

“Itu kan hak masing-masing. Kalau memang mau disimpan sebagai tabungan mereka, apa salah?” kilah Dewi.

Hal senada ditegaskan Sekretaris DISSOSP3AKB, Sinung Nugroho. Ditemui di kantornya, Kamis (26/12/2024), Sinung menandaskan, saldo mengendap Rp50 ribu sudah dikembalikan tunai kepada masing-masing penerima bantuan. Berita acara pengembalian tertuang di dalam surat tertanggal 5 Juni 2024. Lengkap dengan tanda tangan dari setiap penerima bantuan.

“Ini ada berita acaranya. Lengkap dengan tanda tangan masing-masing penerima bantuan,” tukas Sinung sambil menunjukkan berita acara yang dimaksud.

Diklarifikasi ulang kepada sumber informasi di awal, buruh tani tembakau tersebut membantah konfirmasi yang disampaikan DISSOSP3AKB dan PT BPR Bank Klaten.

“Saya belum pernah menerima uang tunai Rp50 ribu sebagai pengembalian saldo. Saya ingat, (membubuhkan) tanda tangan hanya sekali. Itu tanda tangan untuk buka rekening (Tabungan),” ujar sumber tersebut. (SNG/PUR)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Please follow and like us:
Pin Share

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Follow by Email
https://www.instagram.com/sigit_nuhroho/
Verified by MonsterInsights