BOYOLALI, NYATANEWS – Sebanyak 14 warga Desa Banyusri, Kecamatan Manisrenggo, Boyolali, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap KM (12), anak di bawah umur yang dituduh mencuri celana dalam. Melalui kuasa hukum mereka, Selasa (31/12/2024), para tersangka secara khusus meminta maaf atas kekhilafan yang telah mereka lakukan.
Ketua tim kuasa hukum, Joko Raharjo menyampaikan, dari 14 tersangka yang telah ditetapkan polisi, 8 orang laki-laki dan 6 orang perempuan atau ibu-ibu. Secara bertahap, penanganan kasus berawal dari penetapan 8 tersangka. Lalu, bertambah 5 orang menjadi 13 tersangka, dan terakhir bertambah lagi satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah menanda tangani kuasa dari 14 tersangka per Selasa, 31 Desember 2024. Prinsipnya, seluruh tersangka mengakui kesalahan dan kehilafan mereka. Kami diberi tugas untuk memintakan maaf kepada korban dan keluarga korban khususnya, dan masyarakat luas pada umumnya,” kata Joko di depan sejumlah awak media.
Selanjutnya, Joko berharap, kasus ini bisa berujung damai. Pihaknya berencana melakukan pendekatan komunikasi dan mediasi kepada keluarga korban melalui penasehat hukumnya. Jadwal pertemuan secepatnya diagendakan. Pertimbangan dasar untuk menawarkan perdamaian adalah unsur kemanusiaan.
“Bagaimana pun, ya, apa yang dilakukan para tersangka itu salah. Saya sendiri telah menegaskan hal tersebut kepada para tersangka,” tandas Joko.
Meski begitu, Joko berharap, upaya perdamaian kasus bisa dipertimbangkan. Mengingat, kondisi para tersangka saat ini betul-betul syok karena belum pernah berurusan dengan hukum. Tekanan mental para tersangka relatif bertambah berat karena di antara mereka mesti meninggalkan keluarga. Ada yang suami istri, anak-anak masih usia balita, menjadi tulang punggung keluarga, dan lain-lain.
“Kami memohonkan perdamaian. Di antara tersangka terdapat ibu-ibu yang masih memiliki anak kecil. Mulai usia 3,5 tahun, 5 tahun, dan 12 tahun. Satu tersangka juga ada yang berstatus janda dan menjadi tulang punggung keluarga,” katanya.
Untuk diketahui, kasus penganiayan dan pengeroyokan terhadap korban berinisial KM (12) ini terjadi akhir November 2024 lalu di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali. Korban dianiaya beramai-ramai di depan ayah kandungnya atas tuduhan mencuri celana dalam. Emosi para tersangka tersulut karena muncul dugaan lain bahwa korban juga pernah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa anak dari para tersangka.
Saat ini, kasus yang sempat viral ini masih intens ditangani Satreskrim Polres Boyolali. Polisi telah menetapkan 14 tersangka, 8 laki-laki dan 6 perempuan atau ibu-ibu. Sebanyak 8 tersangka laki-laki ditahan di Mapolres Boyolali, sementara 6 tersangka ibu-ibu tidak ditahan atau berstatus tahanan kota. (SNG/PUR)