Nyatanews.com// klaten – Respon Bupati Klaten, Sri Mulyani, yang menyatakan siap menghadapi gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) memancing reaksi para warga terdampak jalan tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten.
Saat ini, masih ada 6 warga yang hingga kini belum sepakat menerima ganti rugi. Reaksi warga terdampak terutama datang dari Hartono alias Dandut, sebagai pihak yang melayangkan gugatan. Menurut dia, Bupati Klaten telah melakukan pembohongan publik. Apa yang disampaikan bahwa telah terjadi mediasi berkali-kali dan penyediaan tempat sementara pasca perobohan rumah (eksekusi) tidaklah benar. Bahkan, hingga 4 bulan pasca eksekusi, para warga terdampak jalan tol merasakan negara tidak hadir.
Ditemui di rumah kontrakannya, Hartono Dandut mengaku heran kenapa respon bupati justru seperti itu. Sebagai bupati atau kepala daerah, menurut Hartono Dandut, Bupati Sri Mulyani mestinya hadir dan bepihak kepada rakyatnya. Bupati harusnya datang merangkul dan menanyakan apa yang sebenarnya terjadi dan dialami oleh warganya yang hingga saat ini tidak punya tempat tinggal karena rumahnya telah dirobohkan.
“Ibu bupati mengatakan sudah terjadi mediasi beberapa kali itu pembohongan publik. Disediakan tempat tinggal? Tempat tinggal yang mana? Saya tahunya hanya lewat media. Secara resmi tertulis ditujukan kepada saya dan warga terdampak yang lain tidak pernah ada. Misalnya, pak Hartono mau tempat tinggal dimana (setelah eksekusi), ini suratnya! Begitu. Tidak pernah ada surat tertulis seperti itu,” tegas Hartono.
Menurut Hartono lagi, apa yang menjadi sikap bupati tidak mencerminkan kepala daerah yang baik. Hartono berharap bupati mau datang dan mengajak rembugan atau dialog. “Maunya apa ta, pak Hartono? Kok sampai mengajukan gugatan itu kenapa? Ini kok malah katanya siap menghadapi gugatan,” tandas Hartono Dandut.
Senada dengan Hartono Dandut, salah seorang warga terdampak jalan tol lainnya, Didik Mujiono mengaku tidak habis piker juga kenapa Bupati Klaten, Sri Mulyani memberi respon siap menghadapi gugatan. Menurut Didik yang juga Ketua RT di pemukiman terdampak jalan tol ini respon bupati yang seperti itu berarti tidak mengayoi masyarakat. “Itu berarti bupati memang tidak berpihak kepada masyarakat,” singkat Didik yang bertindak sebagai Ketua RT dari Kampung Sidodadi, pemukiman terdampak jalan tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Ngawen, Klaten.
Sebelumnya diberitakan, gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) atas pembongkaran (eksekusi) lahan jalan tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (15/9) kemarin oleh tim kuasa hukum yang ditunjuk Hartono alias Dandut, salah seorang warga terdampak. Selain presiden, bupati ikut menjadi salah satu tergugat lainnya. Menanggapi hal ini, Bupati Klaten, Sri Mulyani mengaku kaget.
Tanggapan bupati disampaikan saat ditanya awak media, di sela-sela agenda “Sosialisasi Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Klaten Tahun 2023” di Graha Bung Karno (GBK), Senin (18/9) siang. Meski kaget, Bupati Sri Mulyani tetap mempersilahkan penggugat untuk menyampaikan unek-uneknya. Bupati akan menyiapkan dan memerintahkan Bagian Hukum Pemkab Klaten untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Apa pun kan kita bekerja sesuai dengan regulasi aturan yang ada. Kami sudah mediasi, Kami sudah berupaya. Ganti rugi juga sudah. Kalau negara sudah membutuhkan untuk kepentingan bersama, ya memang harus legowo. Kalau ga legowo dengan media menggugat, ya monggo saja. Kalau digugat ya bagian hukum saya yang akan jalan,” ujar Bupati Sri Mulyani diiringi senyum simpul.
Ditanya kemungkinan desakan dari pihak-pihak terkait, Bupati Klaten menegaskan, tidak ada desakan dari pihak mana pun untuk segera dilaksanakannya pembongkaran rumah (eksekusi) lahan terdampak jalan tol di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, 10 Mei 2023 lalu. Bupati menyampaikan eksekusi memang harus segera dilaksanakan karena waktu terus berjalan. Schedule harus terpenuhi. Target harus selesai. Denah rute jalan tol sudah disepakati dan sudah dilakukan sosialisasi. ”Semuanya sudah. Uang pengganti juga sudah. Ga ada tekanan-tekanan. Intinya, program harus sudah selesai 2023 ini. Tahun 2024 diresmikan pak Presiden,” tegas Sri Mulyani.
Terpisah, dimintai konfirmasi, Kasie Pengendalian Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN Kabupaten Klaten, Joko Setyadi mengungkapkan, sebagai pihak tergugat, Kantor ATR/BPN akan menghormati dan siap datang ke pengadilan. Namun begitu, pihaknya masih menunggu salinan gugatan dikirim dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten. “Dengan surat kuasa dari kepala kantor, kami akan siap. Artinya, kita lihat materi gugatannya dulu. Sampai saat ini belum sampai ke kantor pertanahan. Pemberitahuan adanya gugatan tersebut,” jelasnya.
Saat ini, Joko Setyadi ditunjuk untuk mengampu Plt Kasie Pengadaan Tanah Kantor ATR/BPN Kabupaten Klaten. Dengan begitu, sekaligus Joko meski mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogya. Joko menggantikan Sulistyanto, pejabat lama yang telah memasuki masa purna tugas (pensiun).
Terakhir, terkait gugatan yang telah dilayangkan warga terdampak jalan tol, Joko menandaskan, prinsipnya regulasi dan tahapan-tahapan dalam proses pengadaan tanah sudah dilakukan. “Semua sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Baik itu UU No 2 Tahun 2012, PP 19 Tahun 2021 yang sekarang dirubah menjadi PP 39 Tahun 2023, dan Permen ATR/BPN 19 Tahun 2021,” kata Joko Setyadi. (end)