BPK Periksa Kades Kapungan Terkait Proyek Jalan Tol

0 0
Read Time:2 Minute, 34 Second

Nyatanews.com// Klaten – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah dikabarkan melakukan pemeriksaan kepada Rahmi Fauzi, yang merupakan Kepala Desa (Kades) Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Klaten. Pemeriksaan terkait ganti rugi lahan tanah kas desa yang terkena alur proyek Jalan Tol Solo-Yogya. Selain kades, pemeriksaan BPK juga dilakukan kepada para anggota “Tim 7 Desa” (tim yang membidangi proses penggantian tanah kas desa) dan sejumlah warga pemilik tanah yang dibeli sebagai tanah pengganti tanah kas desa karena tergusur jalan tol. Diduga kuat, pemeriksaan terkait cash-back (uang pengembalian) sebesar 2% dari total pembayaran tanah pengganti tanah kas desa yang mencapai kurang lebih Rp12 miliar.

Informasi pemeriksaan BPK Jawa Tengah terhadap Kades Kapungan diawali dari surat klarifikasi yang dilayangkan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Cabang Klaten. Surat klarifikasi sebenarnya ditujukan kepada Pemerintah Desa Kapungan, namun tembusan surat ditujukan kepada sejumlah lembaga/institusi pemerintah yang lain. Salah satunya ke kantor BPK Jawa Tengah.

Ketua GNPK-RI Cabang Klaten, Joko Mursito membenarkan adanya surat klarifikasi tersebut. Joko sendiri tidak mengira tembusan suratnya ditindak lanjuti pihak BPK.

“Saya itu hanya berkirim surat klarifikasi. Atas intormasi adanya penarikan atau potongan 2% dari setiap bidang tanah pengganti tanah kas desa yang terkena jalan tol. Terkait pemeriksaan BPK, saya malah tidak tahu menahu soal itu,” jelas Joko saat dikonfirmasi via telpon seluler.

Ditemui di Kantor Desa Kapungan, Kades Rahmi Fauzi membenarkan adanya pemeriksaan BPK terhadap dirinya. Pemeriksaan dilakukan di pertengahan September 2023 lalu. Selain dirinya, anggota tim 7 desa juga dimintai keterangan. Sejumlah warga yang tanahnya dibeli sebagai tanah pengganti tanah kas desa juga dipanggil dan dimintai keterangan. Dari 25 bidang tanah yang dibeli, memang hanya 9 warga pemilik tanah yang datang. Sisanya tidak bisa datang karena sedang bekerja atau berada di luar kota.

“Pemeriksaan BPK terkait laporan administrasi keuangan kami yang berbunyi pengembalian DP (down payment). Memang faktanya demikian. Kami mesti membayar DP atau uang muka kepada para pemilik tanah yang nantinya akan kami jadikan tanah pengganti tanah kas desa karena terkena ruas jalan tol. Kalau tidak diberi uang muka, mereka tidak mau melepas tanah mereka untuk kami beli,” jelas Kades Kapungan meyakini langkah dan kebijakan yang dibuatnya.

Dijelaskan Fauzi, luas tanah kas desa Kapungan yang terkena proyek jalan tol kurang lebih 2 hektar, dengan nilai ganti rugi berkisar Rp12 miliar. Dana ganti rugi tanah kas desa ini dikelola dan digunakan oleh tim 7 desa untuk mencari tanah pengganti. Hasilnya, Desa Kapungan berhasil mendapatkan tanah pengganti seluas kurang lebih 5 hektar, terdiri dari 25 bidang sertifikat hak milik (SHM). Ada 4 bidang tanah di luar Desa Kapungan, sisanya masih berada di wilayah Desa Kapungan.

“Hampir semua pemilik tanah yang akan dijadikan tanah pengganti meminta uang muka atau DP. Kebetulan, ada salah satu warga desa yang menyediakan diri membayar uang muka atau DP tersebfut. Setelah ganti rugi dibayarkan, maka sudah menjadi kewajiban kami untuk mengembalikan uang muka atau DP tersebut,” kata Fauzi lagi.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari kantor BPK Jawa Tengah. Demikian pun dengan konfirmasi dari pihak Dispermasdes dan Inspektorat Kabupaten Klaten. Upaya konfirmasi yang diajukan belum mendapat tanggapan dari pihak-pihak terkait tersebut. (end)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Please follow and like us:
Pin Share

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
https://www.instagram.com/sigit_nuhroho/
Verified by MonsterInsights