Nyatanews.com// klaten – Warga desa mundu rt 16 rw 08 memasang sepanduk penolakan adanya aktifitas galian c di lingkungan dukuh kebrok desa mundu. Warga tidak mau tanah kas desa di jadikan jalan untuk galian c, sabtu 06 Januari 2024
Selain memasang spanduk penolakan, warga juga melakukan jaga malam di lokasi yang rencananya dijadikan akses jalan. Hal tersebut dilakukan, karena warga mendengar kabar bahwa akan datang alat berat untuk membuat jalan.
Warga mendapat informasi bahwa akan kedatangan alat berat didasari adanya perintah dari salah seorang perangkat desa Mundub kepada petani penggarap lahan kas desa untuk membersihkan lahan dari tanaman keras, selain itu, beberapa orang yang diyakini merupakan orang suruhan investor galian C berencana memasang kabel dan lampu penerangan jalan serta akan melakukan tirakatan di lokasi yang akan dijadikan akses jalan galian C.
” Kami mendengar informasi bahwa malam itu akan diturunkan backhoe untuk membuat jalan, karena itu kami memasang spanduk dan bersama puluhan warga berjaga dilokasi hingga dini hari agar ketika backhoe datang kita tahu” Ujar Tuginu.
Menurut Tuginu selaku ketua RT. 16 RW. 08 Dukuh Kebrok, Mundu, Tulung, warga sepakat menolak rencana penggunaan tanah kas desa sebagai akses jalan galian C. Penolakan tersebut merupakan kesepakatan warga dalam musyawarah lingkungan yang dilakukan pada bulan Oktober lalu yang juga dihadiri oleh perangkat desa Mundu.
“Penolakan ini merupakan upaya antisipasi, yang mana indikasi dan dugaannya, awalnya menyewakan jalan, tetapi dikhawtirkan praktiknya nanti akan ada penambangan Tanah Kas Desa Mundu dan sebagian lahan warga.” Terangnya.
Salah satu warga Mundu yang tak mau disebut namanya menambahkan, penolakan adanya kegiatan penambangan juga pernah dilakukan oleh warga Mundu yaitu dukuh Dungus, Mundu sekitar satu tahun yang lalu, pada waktu itu aktivitas pertambangan sudah akan dimulai dan backhoe telah didatangkan juga, namun warga Dungus menolak dan mengusir kedatangan backhoe tersebut.
Dan tentunya ini menjadi warning bagi para penambang bahwa warga dukuh Kebrok khususnya dan warga Mundu pada umumnya menolak adanya aktivitas tambang galian C didesanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, beberapa bulan yang lalu pemerintah Desa mengundang tokoh masyarakat serta RT RW Desa Mundu untuk meminta izin akan disewakanya tanah kas Desa sebagai akses jalan tambang, dalam pertemuan tersebut beberapa tokoh masyarakat sepakat dan menyetujui, namun perwakilan warga Kebrok, RT. 16 RW. 08 tidak bisa memberi jawaban saat itu karena harus berembug dengan warga.
Selang beberapa waktu, warga Kebrok mengadakan musyawarah dan mengundang Kepala Desa Mundu untuk hadir, tetapi Kades tidak dapat hadir dan hanya mewakilkan pada aparatur desanya (perangkat desa), yaitu Kepala Dusun Sriyanto.
Dalam musyawarah lingkungan yang dilaksanakan pada 28 Oktober 2023 di Dk. Kebrok, tersebut akhirnya menyepakati bahwa warga Kebrok menolak adanya penyewaan jalan Dk. Kebrok untuk dilewati kendaraan muatan galian c dan sejenisnya. Serta sepakat menolak adanya wacana kegiatan (aktivitas) tambang di Desa Mundu, khususnya di Dk. Kebrok.
Dan penolakan ini semata-mata dilakukan agar Tanah Kas Desa Mundu nota bane milik masyarakat Desa Mundu untuk dijadikan penghidupan bersama serta terjaga kelestariannya. Selain alasan lingkungan hidup, kesehatan lingkungan, polusi udara-suara, dan dampak lainnya dengan adanya tambang galian C.
Terpisah, kepala desa Mundu, Budiyanta, saat dihubungi melalui telpon menyampaikan bahwa, beberapa waktu lalu ada pihak PT yang menyurati ke pemerintah Desa untuk bekerjasama dengan desa untuk meminjam jalan, menindak lanjuti surat tersebut pihak desa berinisiatif mengumpulkan tokoh masyarakat dan BPD untuk meminta persetujuan, namun ada tokoh masyarakat perwakilan warga yang tidak bisa memberi keputusan saat itu dan harus bermusyarah dulu dengan warga.
” Ada satu RT yang belum menyetujui karena jatuh berembug dengan warga dulu” Kata Budiyanta Kepala Desa Mundu.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan pembahasan itu kemudian dibawa ke Musdes mengingat PAD didesa Mundu juga susah, dan pada akhirnya kita putuskan membalas surat ke PT dan saat ini sedang proses, yang nantinya kita akan buatkan kesepakatan atas kopensasinya dan akan kita perdeskan dan semua dana itu masuk APBDes.
” Sebelum pemasangan spanduk, pak RW yang menolak itu mendatangi rumahnya menanyakan rencana mulainya aktivitas penggunaan jalan, dan Budiyanta menyatakan akan segera dimulai dan meminta kepada Ketua RW untuk memberikan pemahaman terhadap warga” , lanjut Budiyanta .
” Saat pak RW datang ke rumah, saya sampaikan bahwa karena ini proges dari desa yang akan kita perdeskan dan juga ada berita acara rapat serta sudah sesuai dengan mekanisme aturan saya meminta si RW untuk ikut membantu memberi pemahaman ke warga” Terangnya.
Namun setelah mendapat keterangan dari saya lanjut Budiyanta pak RW justru pasang spanduk penolakan, bukannya membantu memberi pemahaman ke Warga. Sedangkan informasi yang berkembang di masyarakat menurut Budiyanta hal tersebut diplintir, karena pemerintah Desa tidak akan menggunakan tanah kas desa untuk jalan, tapi menggunakan jalan yang sudah ada.
” Kita tidak akan menyentuh tanah kas desa apalagi tanah warga yang rencana kita gunakan adalah jalan poros desa” Tegas Budiyanta.
Dari hasil pantauan dilokasi dari jalan raya masuk ke dalam memang ada jalan namun jalan tersebut buntu, dan untuk menuju ke pertambangan galian C yang berada di Kayumas, Jatinom seperti yang disampaikan kepala desa Mundu, pihak penambang harus membuat jalan baru untuk meneruskan jalan buntu yang saat ini sudah ada, dan diperkirakan sekitar 1 KM lebih dari ujung jalan buntu menuju galian C Desa Kayumas.( sg )