KLATEN, NYATANEWS.COM – Puluhan warga Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jawa Tengah, menggelar aksi demonstrasi di kantor desa setempat, Jumat (8/11/2024). Mereka menuntut kepala desa (kades) mundur dari jabatannya. Warga menilai, sang kades telah mencoreng nama baik desa karena pernah kepergok berbuat mesum.
Potongan video berisi pengakuan dan pernyataan maaf Kepala Desa Taji, Agus Prasetyo, ini sempat beredar luas di media sosial dan di antara warga. Meski telah menjalani hukuman sosial, aksi mesum yang dilakukan sang kades ternyata belum cukup meredam kekecewaan warga.
Terkini, Jumat (8/11/2024), puluhan warga Desa Taji menggelar aksi demonstrasi. Dengan membentangkan sejumlah spanduk dan poster aksi, warga menggelar long-march menuju kantor desa. Mereka mengajukan sebuah tuntutan tegas. Yakni, sang kades harus mundur dari jabatannya karena dinilai telah mencoreng nama baik desa.
Sesampainya di kantor desa, peserta aksi diterima Camat, Kapolsek, dan Danramil Juwing. Dan kemudian dilakukan audiensi. Kades Taji dan perangkat pemerintah desa lainnya juga tampak dihadirkan menemui warga peserta aksi.
Koordinator aksi warga, Sri Mulardi mengatakan, kepala desa Taji telah brbuat tidak senonoh alias mesum dengan istri orang lain. Warga menilai, meski secara kasus hukum telah diselesaikan secara kekeluargaan, perbuatan sang kades merupakan pelanggaran etika. Maka, yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya.
“Ini soal perbuatan yang melanggar etika. Selayaknya kades mundur dari jabatannya,” tegas Sri Mulardi.
Kepala Desa Taji, Agus Prasetyo membantah tuduhan warga bahwa dirinya melakukan perbuatan asusila. Peristiwa yang terjadi hanyalah salah faham saja. Permasalahan ini pun sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya serahkan semua persoalan ini sesuai aturan perundangan berlaku,” kata Agus menanggapi tuntutan warganya.
Sementara, Camat Juwiring, Nindyarini menyampaikan, apa yang menjadi tuntutan warga akan disampaikan kepada Bupati Klaten. Warga pun sudah sepakat persoalan ini akan diselesaikan sesuai mekanisme dan aturan perundangan yang berlaku,
“Kita tunggu bagaimana keputusannya nanti. Saya hanya bisa meneruskan laporan ini kepada bupati. Sebab, bupati yang melantik kades. Mekanisme dan aturannya begitu,” jelas Nindya. (YL Purwoko)