KLATEN, NYATANEWS – Sejumlah kalangan menyoroti khusus keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di tepi jalan Klaten-Karanganom. Beberapa kali dijumpai aksi pembakaran sampah di lokasi TPS, yang tepatnya berada di Desa Tarubasan, Kecamatan Karanganom tersebut.
Berdasar penelusuran di lokasi, salah seorang pengelola TPS, Mulyono mengatakan, tumpukan sampah berasal dari sebagian warga di Desa Tarubasan. Sampah-sampah dikumpulkan dari sejumlah rumah atau kepala keluarga (KK), lalu dijadikan satu di TPS ini.
“Kemudian, sampah-sampah ini diambil petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seminggu tiga kali. Ini resmi karena kami bayar Rp1 juta per bulan. Saya serahkan ke petugasnya (DLH) yang ngambili sampah. Ngambilnya sampah pakai dump-truk.,” kata Mulyono di sela-sela aktivitasnya merapikan tumpukan sampah.
Ditanya terkait aksi pembakaran sampah, Mulyono tidak menampik. Dia beralasan, pengambilan dari petugas sampah yang dilakukan tiga kali dalam seminggu belum mencukupi. Masih banyak sampah yang tertinggal. Maka, agar tidak menimbulkan bau dan masalah lain, pengelola TPS berinisiatif membakar sampah-sampah tersebut.
“Sekalian buat urug lokasi TPS, mas!” tegas Mulyono.
Berdasar pantauan lapangan, lokasi TPS tepi jalan Klaten-Karanganom di Desa Tarubasan memang mempunyai tingkat elevasi ketinggian yang berbeda di beberapa titiknya. Hal ini sangat mungkin dipengaruhi oleh lokasinya yang sangat berdekatan dengan tepian atau bantaran sungai. Terlihat juga sejumlah sisa sampah sudah masuk ke sungai. Ditanya terkait lokasi TPS yang berdekatan dengan sungai, Mulyono tidak bisa menjawab. Dia bercerita, lokasi tersebut sudah sejak lama ada.
“Saya hanya yang ngurusi sampahnya saja koq, mas. Soal lokasinya, yang jelas tanah ini adalah tanah kas desa,” terang Mulyono lagi.
Sementara, saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (14/11/2024), Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten, Sriyanto menandaskan, TPS di Desa Tarubasan tidak tercatat dalam daftar pengambilan sampah di DLH. Sriyanto juga membantah pihak DLH menerima uang sampah sebesar Rp1 juta/bulan dari TPS Tarubasan. Dia mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas pengambilan sampah dari TPS tersebut.
“Saya tidak tau menau soal pembayaran bulanan tersebut. Mulai besok tidak akan diambil (sampahnya) sampai ada MoU (kesepakatan), atau terdaftar sebagai TPS pengambilan,” ungkap Sriyanto. (SINUG)