KLATEN, NYATANEWS – Seorang pria asal Kota Salatiga, berinisial YS (44), dibekuk petugas Satuan Reskirm Polres Klaten atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan terhadap teman kencannya sendiri. Pelaku dan korban saling berkenalan lewat media sosial.
Aksi pelaku dilakukan di sebuah jalan sepi di Dukuh Troso Baru, Desa Troso, Kecamatan Karanganom, Klaten, Senin dini hari (23/12/2024) lalu. Pelaku berinisial YS (44) yang ditangkap di sebuah ATM di Jakarta Barat.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengungkapkan, korban berinsial HHR (43), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Semarang, pertama kali mengenal pelaku melalui sebuah aplikasi di media sosial. Hubungan keduanya kemudian berlanjut ke komunikasi intens melalui aplikasi perpesanan.
“Minggu, 22 Desember 2024, korban menjemput tersangka di Terminal Tingkir, Salatiga. Setelah itu, korban dan tersangka berencana pergi ke Umbul Cokro, Klaten, untuk berenang, “ ungkap Kapolres Klaten saat konferensi pers, Jumat (27/12/2024).
Selanjutnya, dijelaskan Kapolres, dikarenakan cuaca hujan tersangka mengajak korban untuk pergi dan menginap di sebuah penginapan di Karangwuni, Klaten. Sekira pukul 00.00 WIB, tersangka mengajak korban untuk pergi ke luar dengan beralasan membeli makan dan berjalan-jalan mencari udara segar.
Tiba di sebuah jalan persawahan yang sepi, di Desa Troso, Kecamatan Karanganom, Klaten, tersangka tiba-tiba menghentikan kendaraannya. Tersangka beralasan dengan Korban bahwa Tersangka ingin membuang air kecil.
“Setelah itu, tersangka secara lansung memukul di bagian leher korban sebanyak 1 (satu) kali dari belakang menggunakan pistol korek api hingga membuat korban terjatuh dari Motor. korban kemudian berteriak, dan karena tersangka merasa panik, tersangka kemudian memukul kembali korban dengan pistol korek api milik tersangka secara berulang-kali di bagian kepala korban hingga membuat Korban tidak sadarkan diri,” kata Kapolres lagi.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku menyeret tubuh korban sejauh 20 meter ke semak-semak sebelum mengambil barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor, ponsel, dan uang tunai.
“Setelah itu, pelaku kembali ke hotel tempat mereka menginap untuk mengambil barang-barang lainnya milik korban. Barang bukti berupa pakaian berdarah bahkan sempat dibuang di sungai dekat hotel sebelum pelaku melarikan diri ke Solo,” tambahnya.
Petugas Unit Resmob Sat Reskrim Polres Klaten berhasil melacak keberadaan pelaku berdasarkan jejak digital. Saat hendak menarik uang disebuah ATM, YS langsung ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sepeda motor Honda Beat, ponsel Redmi 9C, perhiasan imitasi, helm, dan korek api berbentuk pistol.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ditambahkan. Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno menjelaskan, saat kejadian, korban sempat pingsan hingga akhirnya sadar dan meminta pertolongan warga sekitar. Kondisi korban saat ini sudah membaik.
“Untuk kondisi korban masih ada memar-memar bekas pukulan. Sempat dirawat di rumah sakit, namun sudah membaik. Luka dibagian belakang kepala. Ada yang dijahit karena korban dipukuli berulang kali dan diseret sejauh 20 meter,” tandas Kasat Reskrim. (SNG/PUR)