KLATEN, NYATANEWS – Pasangan calon (paslon) nomur urut 2 dalam Pilkada Klaten, Herry-Wahyu, mengajukan perselsihan atau sengketa hasil pilkada Klaten telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Surat pengajuan tertanggal 5 Desember 2024.
Di dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik nomor 22/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan kop surat bertulis MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA dan bergambar burung garuda di atasnya, tertulis permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota 2024 ini telah diajukan hari Kamis, 5 Desember 2024, pukul 12.37 WIB.
Selanjutnya tertulis, W. Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Darmawan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Klaten nomor urut 2, sebagai pemohon. Dan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten sebagai termohon.
Di ujung surat, tertulis akta ini telah dibuat dan ditanda tangani panitera pada tanggal 05 Desember 2024, pukul 13.44 WIB. Sebagai penanggung jawab surat tertulis Plt Panitera atas nama Muhidin.
Dikonfirmasi, Ketua KPU Klaten, Primus Supriono membenarkan adanya sengketa hasil pemilihan yang didaftarkan di MK. Informasi diperoleh dari apa yang diupload di MK, bahwa permohonan telah diajukan tertanggal 5 Desember 2024.
“Kemudian, kita mengecek apakah benar. Dan memang benar. Kemudian kita berkomunikasilah dengan LO (liason officer), dengan pihak-pihak, oh memang benar ada pengajuan,” kata Primus saat ditemui di kantor KPU Klaten, Kamis (2/1/2025).
Selanjutnya, pihak KPU saat ini masih menunggu. Berdasar informasi yang didapat, Primus menjelaskan, pihak pemohon juga masih diminta melengkapi berkas yang diajukan. Semisal terkait legal standing pemohon apakah benar pihak yang berkepentingan dalam pemilihan atau bukan.
“Ada tiga hal (yang diajukan sebagai sengketa). Jumlah surat suara yang tidak sah, yang itu dianggap merugikan paslon. Kedua, pemusnahan surat suara karena tidak melibatkan paslon. Ketiga, ada perlakuan hukum yang tidak adil atau tidak imbang,” papar Primus.
Ditanya khusus terkait sikap KPU Klaten menanggapi pengajuan sengketa di MK, Primus terkesan santai. Pasalnya, menurut dia, surat suara tidak sah di Klaten berjumlah 43.600 sekian atau berkisar 5,51 persen dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap). Hal ini lumrah karena prosentase jumlah surat suara tidak sah di kabupaten lain juga di kisaran angka tersebut.
“Soal tidak melibatkan paslon dalam pemusnahan surat suara, di aturan PKPU yang wajib hadir dan menanda tangani berita acara adalah pihak kepolisian dan Bawaslu. Tidak ada kewajiban mesti melibatkan paslon,” tegas Primus.
Terkait perlakuan hukum yang dirasa tidak adil atau tidak imbang, Primus melihat hal tersebut lebih berkaitan dengan tugas Bawaslu. “Mungkin terkait dugaan pelanggaran, atau penanganan pelanggaran, dan seterusnya,” tukasnya.
Terakhir, Primus menginformasikan, saat ini KPU Klaten masih menunggu proses registrasi dari pihak MK terhadap berkas pengajuan pemohon. Batas waktu registrasi adalah tanggal 3 Januari 2025. Lalu, kalau sudah terregistrasi, tanggal 16 Januari 2025 baru dijadwalkan sidang awal dengan agenda pembuktian.
Sayang, saat dikonfirmasi, pihak pemohon belum merespon. Cabup paslon nomor urut 2, Irjen Pol (Purn) Herry Wibowo, tidak merespon chat-wa permintaan konfirmasi. Chat-wa permintaan konfirmasi yang dikirim ke nomor kontak LO paslon nomor urut 2, Haikal, juga tidak direspon aktif.
“Terkait dengan proses MK bisa langsung konfirmasi ke pak irjend langsung mawon mas,” begitu balasan chat-wa dari nomor kontak LO paslon nomur urut 2 tersebut. (SNG/PUR)