KLATEN, NYATANEWS – Selama periode Januari sampai Desember 2024, Pengadilan Negeri (PN) Klaten telah menangani 820 perkara. Dengan rincian 283 perkara pidana dan 537 perkara perdata.
Dalam siaran persnya, Humas PN Klaten, Rudy Ananta Wijaya menjelaskan, dari 283 perkara pidana, sebanyak 237 perkara biasa, 8 perkara anak, dan 38 perkara tipiring. Perkara narkotika yang paling dominan. Sebanyak 74 perkara.
Selanjutnya, dari 537 perkara perdata, sebanyak 169 perkara gugatan, 157 perkara gugatan sederhana, dan 211 perkara permohonan. Dari jumlah perkara perdata tersebut, ada 12 perkara yang dapat diselesaikan dengan perdamaian di tahap mediasi. Dikuatkan dengan akta van dading (akta perdamaian)
“Releksi kinerja PN Klaten 2024 ini sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja serta keterbukaan informasi,” tulis Rudy dalam siaran persnya.
Selain penanganan perkara, PN Klaten juga merilis sejumlah capaian prestasi selama tahun 2024. Antara lain, peringkat 1 Nasional Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) dari Badilum Mahkamah Agung RI, Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari BAWAS Mahkamah Agung RI, dan peringkat 1 Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dari KPPN Klaten. (PUR/LJT)